Jawaban:
Pertama, hukum akidah (i'tiqadiyah) yang membahas perkara keimanan dan kepercayaan dalam Islam. Hukum ini terwujud dalam bentuk rukun iman yang harus diyakini setiap muslim. Ilmu yang mempelajari hukum ini adalah ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Kedua, hukum akhlak (khuluqiyah) yang membahas perkara amal perbuatan manusia. Ilmu yang mempelajari hukum ini disebut ilmu akhlak.
Dalam Islam, tindak-tanduk manusia merupakan bahasan penting, sebab tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad adalah untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak dan mewanti-wanti umat Islam untuk menghindari perbuatan tercela.
Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak," (H.R. Baihaqi).
Ketiga, hukum syariat (syariyah) yang mengatur perkara hubungan dengan Allah (hablum minallah), aturan dengan sesama manusia (hablum minannas), dan alam sekitar.
Hukum syariat dalam Islam juga dikenal dengan hukum amaliyah yang tercermin dalam perilaku hidup sehari-hari.
Hukum syariat dalam Islam terbagi dalam enam kelompok hukum tersendiri sebagai berikut:
Hukum ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, seperti hukum salat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya.
Hukum muamalah yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia. Hukum muamalah ini mengatur mengenai harta benda, seperti tanah, uang, dan lain sebagainya. Contoh perkara yang diatur hukum muamalah adalah perkara jual beli, gadai, riba, dan sebagainya.
Hukum perkawinan yang mengatur perkara keluarga, pernikahan, perceraian, adopsi anak, dan urusan rumah tangga lainnya.
Hukum waris yang berkaitan dengan harta benda yang ditinggalkan orang yang meninggal.
Hukum pidana atau jinayah yang mengatur perkara jiwa, akal, dan kehormatan manusia. Contoh perkara jinayah ini adalah kasus pembunuhan, zina, perampokan, dan sebagainya.
Hukum politik (siyasah) yang mengatur urusan pemerintahan, seperti pemilihan kepala negara, kementerian (wizarah), urusan keuangan negara, dan sebagainya.
[answer.2.content]